Gerak Cepat Polda Banten Meringkus Pemasok Sianida, Para Tambang Emas Ilegal di Lebak.
Selasa, 11 Mar 2025 22:59
Tersangka dijerat dengan Pasal 23 juncto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 106.
Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Beberapa waktu lalu, Polda Banten menangkap 10 tersangka penambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak.
Penambang ini menggunakan campuran bahan kimia berupa zinc carbon, sianida dan merkuri. Kimia berbahaya itu digunakan untuk menangkap mineral mengandung emas untuk kemudian dibakar.
Baca juga:
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 12 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 13 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


