Advertisement

Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ayah Kandung dengan Cangkul Hingga Tewas

JABAR
Kamis, 17 Nov 2022  19:10
Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ayah Kandung dengan Cangkul Hingga Tewas
 

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45) anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dilansir ANTARA, Kamis, 17 November.

Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Advertisement

Baca juga: Anaknya Yang Masih Di Bawah Umur Diduga Diperkosa Ayah Tiri, Sang Ibu Menjerit Mencari Keadilan

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Kapolres menjelaskan tersangka, menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

Advertisement Jaro Ade

"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

Advertisement

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Pastikan Tangani Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," katanya.

1
2
Berikutnya
TAG:
majalengka
polres
jawa barat
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Oknum kepala dinas pendidikan kabupaten OKU Timur,diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  17:02

FORKOPIMCAM Cisolok Inisiasi Operasi Semut Di Pantai Karanghawu Pasca Libur Lebaran

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  13:33

Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  09:08

Pemkot Kota Tangerang, bersama Forkopimda rapat bahas Saber Pungli

Banten   Jumat, 19 Apr 2024  07:34

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:11

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:07

Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:00

Apel pagi,Dindikbud Prov. Banten Gelar Halal Bi Halal

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:57

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pengamanan Haul Akbar di Cilongok

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:23

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:17

Pemkot Tangsel Bangun Tandon dan Turap Atasi Banjir

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:06

Pemkot Tangerang siapkan Skenario Penataan Pasar Sipon Cipondoh

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:55

Kuota Uji Labotarium Produk IKM di Kota Tangerang, Gratis

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:39

Cara pembuatan KTP-el secara Online dan Offline di Kota Tangerang

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:22

Dinkes Kota Tangerang, Lakukan Penyuluhan PHBS ke Warga Binaan

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:22

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta..

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Selama Liburan Lebaran, 18.681 Penumpang telah dilayani BRT Tayo

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  20:18

Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  19:10

Ini Caranya Agar Dapat UMROH GRATIS Dengan Membayar Retribusi dan Pajak Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:04

Resmikan Nama Jalan KH.Zezen Z.A, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Mudah-mudahan Mendatangkan..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:01

Kemendikbudristek akan Gelar konser Musik Memeluk Mimpi-Mimpi

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  10:06

Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:24

Budidaya Lebah Madu Desa Karya Mulia Habiskan Puluhan Juta Tersebar ke Desa Lain

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:10

PascaLebaran, Pastikan Pelayanan kembali Normal Direksi Perumdam TKR Sidak keseluruh Unit..

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  07:13
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link