Galian C di Sukoharjo Mulai Aktifitas, Belasan Armada Terjaring Razia
Setelah pendaftaran berhasil, pemilik kendaraan akan mendapatkan ID billing yang tertera pada formulir pendaftaran. Selanjutnya dilakukan pembayaran.
“Pembayaran bisa melalui kasir Bank Jateng, ATM, internet banking, agen Duta Laku Pandai, atau dengan e-wallet. Misalnya Gopay, Shopepay, atau Ovo,” imbuh Toni.
Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat pengujian, sembari melaporkan nomor pendaftaran serta bukti pembayaran. Selanjutnya kendaraan akan diperiksa dan diuji oleh petugas. Data hasil pemeriksaaan, langsung di-input menggunakan tablet dan komputer.
Di mana proses ini sudah terintegrasi dengan SIM PKB ke server. Hasilnya bisa langsung dicetak di kartu uji. Sehingga pencatatan pengujian tidak lagi menggunakan cara manual atau kertas. Namun sudah memanfaatkan teknologi digital.
“Kalau tidak lolos uji, masih ada waktu 14 hari untuk memperbaiki. Kalau dalam waktu 14 hari tidak lolos juga, maka akan dimulai dari awal. Tentunya mendaftar dan membayar lagi,” papar Toni. (ras/han)


