Fakta Terkuak..!! Penyelewengan Salah Satu Sindikat BBM Bersubsidi di Sragen Ada Main Dengan Pengelola SPBU, Lokasi Penimbun di Mondokan

SRAGEN – Kini secara terbuka dipublik dengan jumpa pers, dengan sinergi antaraa berbagai elemen dan awak media bersama Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sragen.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, tindak pidana penyelewengan dalam pembelian dan penjualan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sragen yang melibatkan sejumlah individu yang terkait dengan pengelolaan SPBU tersebut.
Dalam proses pengungkapan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangsu bahan bakar tersebut. Diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat ribuan liter BBM.
KRONOLOGI TERKUAK
Sebelumnya beberapa jajaran dan tim inti lapangan melakukan monitor serta pemantauan. Kemudian monitor penemuan kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga serta informasi melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di Kabupaten Sragen tepatnya lokasi Kecamatan Sumberlawang, di jalan raya Solo-Purwodadi.
Setelah beberapa waktu lamanya memonitor dan membidik, lantas bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka dan truk yang mengisi solar beberapa kali dalam sehari di salah satu SPBU di Sumberlawang itu.
Dipantau hingga pengisian usai armada itupun keluar SPBU, dari jauh mobil pengangkut solar tersebut dibuntuti dari jauh. Alhasil sebuah fakta terungkap hingga armada itupun sampai ke sebuah rumah masuk sisi belakang, juga adanya gudang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. Diketahui rumah milik warga inisial M atau T yang akan dijual pada inisial BB.
Dari situ aktifitas terlihat, ternyata BBM yang sudah dibeli itu langsung dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual. Dari hasil tanya jawab dan pemeriksaan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana juga transaksi tersebut.
Diduga terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan para pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.




