Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
HUKUM
Senin, 13 Feb 2023  12:08

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#sambo
#brigadir j
#sidang
#pn jaksel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita