TNI-POLRI Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cikuda Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga Binaan.
Termasuk dalam hal ini adalah upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang dilakukan melalui modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat yang menemukan indikasi adanya tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri di nomor (021) 110 yang aktif selama 24 jam, atau dapat melaporkan langsung ke nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar Ipda Yulista Mega Stefani, S.H.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran aktif mereka dalam menjaga keamanan lingkungan. Polsek Parungpanjang bersama Babinsa terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polres Bogor berharap sinergi antara masyarakat, TNI, dan Polri semakin solid dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan sejahtera demi mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih aman dan damai.
(Yogi /Humas polres bogor)


