Kanit Binmas Polsek Citeureup Jadi Pembina Upacara di SMA Yasmen
“Kami fokus meminimalisasi potensi gangguan keamanan seperti tawuran, geng motor, pergaulan bebas, narkoba, dan lainnya. Polri wajib hadir untuk memastikan masyarakat merasa terlindungi,” kata Kompol Eddy Santosa.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya.
Termasuk bila menemukan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi, yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera laporkan ke Call Center Polri di (021) 110 yang melayani 24 jam aduan masyarakat, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima laporan dan memberikan penanganan yang cepat,” tegas IPDA Yulista Mega Stefani.
(Yogi /Humas polres Bogor)


