Enam Orang Perusuh ''May Day'' di Semarang Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memimpin pers rilis aksi May Day yang berakhir ricuh, Sabtu (4/5/2025)
Sabtu, 03 Mei 2025 17:37
Aksi May Day di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif. Namun, suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan.
Mereka langsung melakukan aksi pembakaran, pengerusakan fasilitas umum, dan menyerang dengan melempari petugas yang melaksanakan pengamanan. Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar.
Selain itu, fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. @Keenam tersangka akan diancam dengan dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Syahduddi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


