Enam Mafia Tanah Transmigrasi Di Desa Jebus Kecamatan Jebus Di Tetapkan Jadi Tersangka
" Perkara ini sudah pernah digelar dikejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung yang pada intinya ada sertifikat yang terbit diluar 68 sertifikat kepala keluarga yang sah sesuai permohonan.
Dari 68 kepala keluarga diberikan tanah seluas 161 hektar, setelah dilakukan pengukuran maka terbitlah 321 sertifikat pada april 2021, " kata Wawan
" Mengetahui ada sisa kelebihan lahan, sebulan kemudian para komplotan tersangka mencoba membuat sertifikat atas nama peribadi, namun di tolak pihak BPN karena harus atas nama warga trans yang ada disana.
Tidak puas untuk mendapatkan tanah tersebut, para tersangka terus berusaha dengan menggunakan nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, " jelas Wawan.
" Dari hasil manipulasi nama terbitlah105 sertifikat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan,
ada kerugian negara sebesar 5,6 miliar, selanjutnya dari penggeledahan kantor PDM Naker trans ditemukan 19 sertifikat, 10 sertifikat dipegang mantan kades, dan 2 sertifikat lainnya didapat telah digadai, beberapa sertifikat lain tidak ditemukan, " tutup Wawan.
Jurnalis : Kemis Team


