Eks Dirut BUMD Serang di dakwa lakukan Korupsi Tambang Ilegal 1,2 Milyar
Jelang sidang dakwaan Eks Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo
Rabu, 20 Nov 2024 08:04
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas dakwaan ini, Setiawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 mendatang.(ARM)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas...


