Eks Dirut BUMD Serang di dakwa lakukan Korupsi Tambang Ilegal 1,2 Milyar

Eks Dirut BUMD Serang di dakwa lakukan Korupsi Tambang Ilegal 1,2 Milyar
Jelang sidang dakwaan Eks Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo
BANTEN
Rabu, 20 Nov 2024  08:04

Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Atas dakwaan ini, Setiawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 mendatang.(ARM)

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita