Eks Dirut BUMD Serang di dakwa lakukan Korupsi Tambang Ilegal 1,2 Milyar
Juli 2015 Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi, Setiawan Arief Widodo (Terdakwa), saksi Deni Baskara membahas kesepakatan perjanjian kerja sama usaha tambang pasir milik H Langlang T. Gusatyo , di rumah makan Tamansari, Lippo Karawaci kabupaten Tangerang
20 September 2016 PT SBM Kembali melakukan kerja sama usaha tambang dengan PT Bahtera Kafa Sagara
24 Mei 2016 PT SBM melakukan kerja sama pertambangan dengan pemodal, bernama Judin. Tapi, kegiatan hanya berlangsung selama 7 hari karena setelahnya dilakukan pembatalan kerja sama karena lokasi tambang banjir, Judin telah kehabisan modal
20 September 2016 PT SBM Kembali melakukan kerja sama usaha tambang dengan PT Bahtera Kafa Sagara, tapi lagi-lagi perjanjian tidak dilanjutkan karena PT Pasir Alam Makmur (PAM) tidak memberikan akses jalan depan ke lokasi tambang
29 Mei 2017 PT SBM kembali melakukan kerja sama Kali ini dengan pemodal bernama Davey Alexander
Advertisement
18 November 2024 Mantan Dirut BUMD Serang PT SBM, Setiawan Arief Widodo didakwa korupsi kegiatan usaha tambang pasir illegal senilai Rp1,2 miliar di Pengadilan Tipikor Serang
9 Desember 2024 mendatang Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU
AliansiNews.ID- Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo mendakwa eks Dirut PT SBM, Setiawan Arief Widodo melakukan korupsi kegiatan usaha tambang pasir illegal senilai Rp1,2 miliar.
Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (18/11/2024).