Tangkap Pelaku Curat, Polsek Lawang Kidul Amankan Pencuri Ban dan Pintu Truk
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, akan tetapi berhasil dibekuk dan langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul," ungkap Iptu Zakwan kepada wartawan.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit mobil Hino 500 Euro 4 dan satu unit handphone Vivo V11 Pro sebagai barang bukti. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Ia menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang bertujuan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Muara Enim.
"Pelaku W dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP RTM Situmorang, seraya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(Manda)


