TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni Ditangkap Bareskrim
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi.
Kamis, 04 Sep 2025 00:15
Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 5 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...


