Sindikat Curanmor Antarpulau Dibongkar Polisi, Puluhan Motor Disita
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat kasus pencurian motor (curanmor) antarpulau antara Jawa dan Sumatera.
Selasa, 07 Okt 2025 22:07
Hingga kini dua tersangka yang melakukan pencurian masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
‘’Kini para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas James.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 47 menit lalu
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan...BOGOR RAYA | 55 menit lalu
Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN Rajawali Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan...


