Dukungan Ketua Umum LAI Terhadap Nelayan Kecil di Brebes, Jawa Tengah

Dukungan Ketua Umum LAI Terhadap Nelayan Kecil di Brebes, Jawa Tengah
 
DAERAH
Minggu, 15 Okt 2017  23:52

Terhadap beberapa nelayan yang ditangkap oleh Polair pada tanggal 16 April 2017 itu, salah satu di antaranya divonis oleh Majelis Hakim PN Kota Cirebon menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jikan dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir, dan barang bukti (kapal, dll) dikembalikan, melalui putusan Nomor 97/Pid.Sus/2017/PN.Cbn.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Masih tidak puas dengan putusan PT, jaksa mengajukan kasasi pada tanggal 14 September 2017, Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi pada hari Senin tanggal 19 September 2017.

Selain mempertanyakan kengototan jaksa yang menangani perkara tersebut, H. Djoni Lubis juga menyesalkan proses hukumnya menjadi sangat panjang, sehingga kapal salah satu nelayan yang menjadi barang bukti bocor serta tenggelam.

“Kapal itu harta paling berharga bagi nelayan. Kenapa harus sampai sebegitunya terhadap nelayan kecil. Bukankah aparat penegak hukum itu seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat? Jika terhadap nelayan kecil tidak mau, lantas siapa yang mereka lindungi, ayomi dan layani?” pungkasnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#nelayan
#polair
#aliansi
#muhammad safei
#muhammad syafei
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita