Dugaan tindak pidana keterangan palsu di PN Kasongan dilaporkan ke Polda Kalteng
Sri Rahayu alias Tiwau resmi melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan nomor perkara 18/Pdt.G/2022/PN Ksn ke Polda Kalteng, Senin (12/8/2024).
Tiwau yang juga Ketua Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Kalimantan Tengah (BPAN LAI) itu mengatakan, pelaporan ini lebih lambat dari yang direncanakan yaitu seminggu atau dua minggu yang lalu, karena menyesuaikan jadwal personil dari DPP LAI yang mengasistensi laporan.
"Alhamdulillah, biarpun terlambat namun bisa terlaksana juga," ujar Tiwau di Mapolda Kalteng.
Tiwau menambahkan, yang dilaporkan adalah pihak penggugat dan kedua kuasa hukumnya, namun dia belum bersedia membeberkan keterangan palsu tentang apa yang dilaporkan.
Sedangkan Staf Ahli LAI, Muhammad Syafei, yang mendampingi Tiwau menegaskan pelaporan atas temuan dugaan tindak pidana itersebut sudah disertai alat bukti yang cukup.
Advertisement
"Dugaan tindak pidana yang kami temukan itu menurut saya konyol ya. Bisa seberani itu memberikan keterangan palsu. Mungkin karena terlalu pede (percaya diri) mentang-mentang yang digugat dianggap orang awam hukum, sehingga dipikir tidak akan mampu melakukan perlawanan," ujarnya sambil tersenyum.
Syafei mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran di satu sisi, dan ada sisi lain yang tak kalah penting yaitu untuk membangun kesadaran hukum, khususnya di Kabupaten Katingan.
"Jangan dipikir yang butuh kesadaran hukum itu hanya masyarakat biasa ya, rekan-rekan aparat pemerintahan, aparat penegak hukum, rekan-rekan pengacara maupun yang di lembaga peradilan juga harus sadar hukum. Pintar masalah hukum sudah pasti, tapi sadar hukum belum tentu," paparnya.
Dia berharap ke depan, khususnya di Kabupaten Katingan, tak ada lagi kaum yang pintar hukum itu justru menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya dengan menjungkir balikkan hukum seenaknya, terutama jika yang dihadapi masyarakat yang dianggap awam hukum.