Advertisement

Dugaan Pelanggaran Etik, Sidang terhadap 9 Hakim MK Digelar Tertutup dan Sebagian Terbuka

Dugaan Pelanggaran Etik, Sidang terhadap 9 Hakim MK Digelar Tertutup dan Sebagian Terbuka
Foto: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan).
NASIONAL
Kamis, 26 Okt 2023  17:23

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memeriksa 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan uji materi usia capres dan cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sidang terhadap 9 hakim konstitusi yang memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akan digelar tertutup.

"Jadwal pemeriksaan para hakim akan diatur sesuai dengan kasusnya. Ada yang melibatkan sembilan hakim, ada yang satu atau dua hakim, bahkan ada yang sendiri-sendiri, tergantung pada kasus pelaporannya," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

MKMK akan mengadakan pertemuan dengan para hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/10/2023) untuk menjelaskan mekanisme persidangan. Hal ini bertujuan agar para hakim dapat mempersiapkan segala kebutuhan persidangan dalam waktu singkat. Kemudian, pada Selasa (31/10/2023), MKMK akan menggelar sidang pertama yang melibatkan pelapor Denny Indrayana.

Jimly menekankan bahwa dalam satu hari akan ada dua persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore. Para pelapor diberi kebebasan untuk membawa saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.

Baca juga:
MK tolak gugatan Buruh, Perppu Cipta Kerja tak Cacat Formil
Massa Buruh demo di Patung Kuda, Tunggu Putusan MK soal UU Ciptaker

"Kami mengizinkan para pelapor untuk membawa ahli dan saksi. Jika ada ahli dari luar negeri yang diperlukan, mereka pun diperbolehkan," kata Jimly dengan nada humor.

Sementara itu, persidangan yang melibatkan para pelapor, seperti yang telah disepakati pada Kamis (26/10/2023) akan dilakukan secara terbuka.

"Sidang hakim akan tetap berlangsung tertutup, karena pada prinsipnya sidang-sidang semacam ini bersifat tertutup. Namun, jika pelapor merasa bahwa persidangan terbuka tidak akan merugikan mereka, maka kami menyediakan opsi untuk mengadakan sidang terbuka sesuai keinginan pelapor," tambahnya

Baca juga:
Sah, Ketua MK Menikahi Adik Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Apresiasi MK dalam Percepatan Transformasi Peradilan Digital Saat Pandemi ..

Pertemuan perdana MKMK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik telah dihadiri oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua dan anggota, Wahiduddin Adams sebagai sekretaris dan anggota, serta Bintan R Saragih sebagai anggota.

TAG:
#mahkamah konstitusi
#sidang etik
#hakim mk
Berita Terkait
Rekomendasi
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:08
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia