Dugaan Gratifikasi dari PT. Bratatex Tercium di KPP Madya Dua Bandung
Diagran dugaan kasus PT. Bratatex
Rabu, 13 Sep 2023 21:03
Kerugian Negara menurut korban berasal dari pph 25 badan 25% dan pph final deviden 10% jika DPP Rp. 101.942.500 adalah sebesar Rp. 25.485.625 + Rp. 10.194.250= Rp. 35.679.875 bila dikali jumlah karyawan yang dibuat pesangon sekitar 200 orang maka kerugian negara diperkirakan minimal 7 miliar rupiah.
Sebagai bahan pertimbangan dilampirkan bukti pendukung berupa foto dan dokumen pendukung yang saya miliki.
(Dilaporkan langsung oleh Bonivasius Sukasno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 10 jam lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 10 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


