Dugaan Gratifikasi dari PT. Bratatex Tercium di KPP Madya Dua Bandung
Diagran dugaan kasus PT. Bratatex
Rabu, 13 Sep 2023 21:03
Kerugian Negara menurut korban berasal dari pph 25 badan 25% dan pph final deviden 10% jika DPP Rp. 101.942.500 adalah sebesar Rp. 25.485.625 + Rp. 10.194.250= Rp. 35.679.875 bila dikali jumlah karyawan yang dibuat pesangon sekitar 200 orang maka kerugian negara diperkirakan minimal 7 miliar rupiah.
Sebagai bahan pertimbangan dilampirkan bukti pendukung berupa foto dan dokumen pendukung yang saya miliki.
(Dilaporkan langsung oleh Bonivasius Sukasno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI-POLRI | 4 menit lalu
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri JABAR | 2 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 2 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...


