Dua unit Kamar Apartemen Bandara City jadi Lab Narkoba jaringan internasional
"Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi," lanjutnya.
Dari pengungkapan itu, Satgas P3GN Polri menangkap dua tersangka yang diamankan, yakni XM (35) dan ZJ (39). Keduanya merupakan warga negara China.
"Peran, memproduksi atau membuat sabu," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Interdiksi Narkotika Bea-Cukai Syarif mengatakan pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Bea-Cukai Batam. Petugas melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang-barang yang berasal dari Batam.
"Hasil analisis dari keman-teman di KPU Batam mencurigai ada sesuatu di dalam baby chair yang barangnya ada di depan. Kemudian, setelah kami dalami, kami melihat bahwa itu adalah ketamin," jelasnya.
"Dari sini kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim, untuk kami tindak lanjuti dengan melakukan joint analysis. Kemudian juga melakukan pengawalan terhadap pengiriman barang tersebut dari Batam sampai landing di Soekarno-Hatta," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(A1)


