Dua ASN Dinas Perikanan Pemkab Tangerang DiKirim Kerumah Tahanan Jambe Usai jadi Tersangka , Salah satunya Sudah Pensiun

AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Arsyad menetapkan dua tersangka. Keduanya terkena kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Kedua tersangka berasal dari Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.
“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” terang Arsyad kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Arsyad mengungkap, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” ungkapnya.
Advertisement
Arsyad menuturkan Barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024 terdapat selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen
“Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” tuturnya
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru. “Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” tutupnya.(ARM)
558 Siswa SMA Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Tangerang Tahap II
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Jawa Barat Berikut Nama-nama yang akan Dilantik 20 Februari..
Pemkot Serang DPRD Bentuk Pansus Raperda Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak..
PJ Sekda Kota Serang Selamat dan Sukses Tingkatkan Inovasi Prestasi MTQ Hingga Nasional
Forum Rencana Kerja Tahun 2026, PJ Sekda Kota Serang Support Visi Misi Wali Kota Baru



