DPR Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Menjadi UU

Yasonna menilai, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Sehingga Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian sesuai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mengatur antara lain tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi. Lalu, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
"Pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan akan mendukung penegakan hukum, serta memberi kepastian hukum bagi kedua negara," ujar Yasonna.



