Advertisement

DPR Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Menjadi UU

DPR Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Menjadi UU
 
HUKUM
Kamis, 15 Des 2022  12:57

Yasonna menilai, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Sehingga Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian sesuai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mengatur antara lain tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi. Lalu, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

"Pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan akan mendukung penegakan hukum, serta memberi kepastian hukum bagi kedua negara," ujar Yasonna.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#dpr
#menkumham
#uu
#ekstradisi
#indonesia
#singapura
Berita Terkait
Rekomendasi
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia