DPR Diharap Implementasikan Partisipasi Publik Secara Nyata Dalam Pembahasan RUU
Tolok ukur keterwakilan itu, menurut H. Djoni Lubis, bisa dilihat dari legalitas, kepengurusan dan keanggotaan tiap lembaga maupun asosiasi tersebut.
Jika masalah tersebut bisa diperbaiki, kegaduhan maupun gejolak bisa dihindari atau diminimalkan.
"Karena setiap lembaga maupun asosiasi merasa ikut bertanggungjawab atas lahirnya RUU," lanjutnya.
Di samping itu keterbukaan dalam proses-proses penyusunan RUU juga menjadi masalah krusial.
"Jangan sampai terkesan diam-diam, terkesan hanya memenuhi pesanan atau kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.

Bab XI Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96, berbunyi demikian :
1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
4. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat


