DPD BPAN-LAI Sumsel, meminta BPKP RI Perwakilan Sumsel segera audit dana desa (DD) Desa Kuala sungai pasir

Banyuasin-AliansiNews.id.
Pemerintah telah memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas pemerintah daerah.
"Permintaan audit pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh DPD BPAN-LAI Sumsel, tentu mempunyai alasan yang kuat karena diduga banyak penggunaannya yang dinilai publik banyak yang tidak masuk akal dan bahkan sempat menjadi sorotan masyarakat," Ucap Syamsudin Djoesman. Jumat (28/6/2024)
Oleh karenanya, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel akan segera melaporkan oknum Kepala desa Kuala Sungai Pasir Wilsen Ismandoza ke APH, inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan diminta mengaudit pengelolaan Dana Desa (DD) di desa Kuala Sungai Pasir dalam beberapa tahun terakhir, khususnya untuk tahun anggaran 2022-2024
"Terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf a,
dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan senilai Rp.200 juta, dari total anggaran desa desa (DD) Kuala Sungai Pasir sebesar lebih kurang Rp.1 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024," tandasnya. (Tri Sutrisno)






