Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Sindikat Penipuan Trading Investasi 21 Pelaku Diringkus.
Senin, 20 Jan 2025 16:55
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” beber Djoko.
Lanjut ia mengungkap, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Sandi Nugroho Tinggalkan Sumsel, Rony Samtana Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Polda SUMSEL | 4 jam lalu
DPP Gencar Dorong Reformasi Penegakan Hukum Humanis, Keamanan Palembang Bukan Hanya Tanggung...SUMSEL | 4 jam lalu
Arie Prama Yengky Bantah Disebut Pendiri Folgers, Mengaku Juga Korban dan Siap Laporkan...BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Bina Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Kantuk Asam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Beri Pelatihan...HUKUM | 21 jam lalu
Rumah dinas jadi markas judol, TNI tahan Letkol Arman


