Dito Mahendra Ditangkap di Bali setelah Empat Bulan Buron

Pelarian pengusaha Dito Mahendra berakhir sudah setelah empat bulan. Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023, Dito ditangkap usai menyandang status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan Dito dilakukan di Bali. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin proses penangkapan.
"Iya, benar. Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (08/09/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia akan terlebih dahulu membawa Dito ke Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Pantauan wartawan, Dito Mahendra telah tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.
Baca juga: Rocky Gerung dan pengacaranya diserang saat hendak tinggalkan Bareskrim
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Polri akan periksa Wulan Guritno besok terkait dugaan promosikan judi online
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.