Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Bawa Sabu, Warga Desa Lubuk Pandan Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
MUSI RAWAS, Aliansinews"
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah tersangka, di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (7/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Nes (30), warga Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,26 gram, satu buah dompet warna pink tanpa merk, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Advertisement
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nes .
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,26 gram," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 63 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.