Ditangkap Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, Ahmadi Sempat Buang Barang Bukti

Ditangkap Polsek Muara Beliti  Polres Musi Rawas, Ahmadi Sempat Buang Barang Bukti
Polsek Muara Beliti Mura
SUMSEL
Sabtu, 23 Mar 2024  20:41

Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Namun BB tersebut, sempat dibuang tersangka saat anggota melakukan penangkapan.

Berkat kesigapan, anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

"Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya(Red)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita