Disdik Palembang Keluarkan Surat Edaran, Larangan kegiatan Perpisahan yang bersifat Selebrasi
Palembang, Aliansinews-
Dinas pendidikan Kota Palembang memberikan surat edaran kepada kepala TK, SD, SMP Negeri dan Swasta kota Palembang pada tanggal 20 Februari 2024 terkait larangan pelaksanaan perpisahan.
Surat Edaran nomor 4 20 /0612/disdik/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah sudah dikirim sekolah-sekolah di Kota Palembang, senin (26/2/2024)
Isi surat edaran tersebut adalah, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan sekolah Menengah Pertama yang merencanakan akan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir jenjang TK SD dan SMP.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemilihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya kejadian lebih lanjut kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan dinas kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah.
Advertisement
Lukman Hakim SH. Kabid SMP dinas pendidikan kota palembang mengatakan bahwa Dinas pendidikan kota palembang telah menerbitkan surat edaran larangan penyelenggaraan perpisahan yang selama ini dimaknai dengan kegiatan selebrasi yang berlebihan.
Lukman hakim menyebut sekolah semestinya menggelar perpisahan secara sederhana semisal menggelar doa bersama, sehingga tidak ada lagi keluhan dari orang tua murid mengenai pungutan perpisahan sekolah yang saat ini cukup membebani orang tua murid dan menghindarkan dari kegiatan pungli oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lukman hakim menegaskan larangan perpisahan tersebut mencakup dilarangnya diadakan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua murid baik itu mengatasnamakan OSIS ataupun komite sekolah sehingga menjadi beban orang tua murid.
Namun, sekolah masih diperbolehkan melakukan kegiatan perpisahan di sekolah secara sederhana dengan kegiatan yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya baik dengan istilah sukarela ataupun biaya lain.