Advertisement

Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan

SUMUT
Rabu, 03 Mei 2023  12:25
Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) saat sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Dok. Antara)

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 2 Mei.

Kapolda mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka Aditya Hasibuan dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Baca juga: Polrestabes palembang ungkap kasus minyak illegal.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," sambung Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda.

Baca juga: Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

1
2
Berikutnya
TAG:
aliansi
achiruddin
polda sumut
polri
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Pemdes Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat salurkan BLT DD TA 2024 ke warga penerima manfaat

Lampung   Kamis, 28 Mar 2024  22:40

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

Lampung   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

Sumsel   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

Sumsel   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

Sumsel   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

TIPIKOR   Kamis, 28 Mar 2024  11:15

Berbagi Kasih, Membangun Harapan: SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  10:31

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:12

SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Menghendaki Prabowo Jadi Presiden

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  21:23

Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri, Gibran: Siapa yang Nawarin?

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  20:17

Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan

EKONOMI   Rabu, 27 Mar 2024  18:16

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  18:14

Enos Yudha hadiri Safari Ramadhan di Masjid At-Taqwa Desa Trimorejo

OKU TIMUR   Rabu, 27 Mar 2024  15:29

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Menyerahkan Zakat Istana dan Menerima

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:53

Bupati Musi Rawas Gencar Gelar Safari Ramadan untuk Wujudkan Program Mantab

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:42

KSAD Bertemu AHY Bahas Aset TNI AD Belum Bersertifikat

AGRARIA   Rabu, 27 Mar 2024  12:22

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  11:31

Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Syuhada Desa Lubuk Besar

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  10:50

Musi Rawas Raih Juara II dalam Penilaian Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Selatan..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  10:45

Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti Sambangi Desa Lubuk Besar dalam Safari Ramadhan

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  10:41

Pj.Walikota mengagas untuk mendorong konsep "Pemerintahan Amanah" dalam Musrembang..

BANTEN   Rabu, 27 Mar 2024  10:27

Dishub Kota Tangerang himbau operator bus tidak menggunakan klakson Telolet

BANTEN   Selasa, 26 Mar 2024  23:41
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link