Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
"Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan LB3 namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya diperlukan pula pemahaman tentang regulasi tersebut oleh pelaku usaha atau kegiatan, untuk itu kita dalam hal ini DLH harus mensosialisasikannya."Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Hadiansyah, S.T., M.M. dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan LB3 ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap perkembangab terbaru dari perubahan pengelolaan LB3.
"Adapun kegiatan ini diikuti oleh unit usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta."Tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan dari narasumber. Adapun narasumbernya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan Ali Husin, SKM. dan Direktur PT. JAT Teknik Medika Group Joni Ambar Trisno.
(Jemi/Team)


