Dinas Kelautan dan Perikanan Sukabumi Izinkan Nelayan Tangkap Benur Lobster Di Alam
aliansinews.id - Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan izin kepada nelayan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menangkap benih (benur) lobster di perairan laut Kabupaten Sukabumi.
"Nelayan bebas menangkap benur lobster di alam atau legal, namun ada syaratnya pertama sudah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta saat melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi, Kamis.
Menurut Nunung, munculnya kebijakan ini setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan serta Polres Sukabumi.
Rakor yang diselenggarakan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantrara (PPN) Palabuhanratu pada Kamis ini merupakan gagasan dari Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo yang sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan di Kabupaten Sukabumi.
Setelah rakor tersebut, akhirnya keluar kebijakan bahwa nelayan yang merupakan warga asli kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini atau bukan nelayan pendatang bisa menangkap benur lobster di alam.
Advertisement
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memanfaatkan potensi sumber daya laut (lobster) karena laut Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tempat berkembang biak komoditas perikanan bernilai ekonomi tersebut serta memiliki populasi yang melimpah.
Adapun alasan nelayan harus memiliki izin dan dikawal oleh pihak kepolisian saat menangkap benur lobster dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang bisa menyebabkan kepunahan dan kerusakan habitat.
"Nelayan yang akan menangkap dan menjual benur harus terlebih dahulu menempuh proses perizinan. Jika ada kendala atau kesulitan saat membuat perizinan, kami siap membantu prosesnya 24 jam," tambahnya.
Nunung mengatakan syarat mendapatkan izin yang harus dipenuhi nelayan wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan(Kusuka), mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga surat keterangan nelayan tergabung dalam koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB).