Dilaporkan Karena di Duga Tilep Dana APBDesa, Seorang Perangkat Desa di Muruh Klaten Mulai Ditahan Usai Penetapan Tersangka
Soal pengawasan, Haris mengatakan setiap semester pemerintah kecamatan menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Itu yang terjadwal. Tetapi hampir setiap hari, kami dibantu teman-teman pendamping desa dan pendamping lokal desa memantau setiap penggunaan, pelaksanaan apa pun dari dana APB Desa,” jelas dia.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, kepada awak media mengatakan kepastian nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi oleh perangkat Desa Muruh itu masih dalam proses audit.
Pihak Kejari Klaten sendiri selama ini jhga sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi mulai dari aparatur desa hingga warga yang mengetahui ihwal proyek pembangunan embung atau kolam renang di Desa Muruh.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan, kedua, Pasal 8 UU Tipikor [No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” terangnya. (*)


