Diduga terlibat penggelapan investasi Oknum anggota DPRD kabupaten Banyuasin terancam terjerat hukum
Faktanya, TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.
Sementara itu, Anggota DPRD Banyuasin yang dilaporkan tersebut, Suistiqlal Effendi, membantah telah melakukan penipuan terhadap korban. Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari korban.
"Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya," ujar Suistiqlal. (Keterangan Pers 27/1)
Hengki Membatah, ia Menjabarkan Keterangan Klien nya ismi (Korban), "Bahwa Sdr Suistiqlal mengatakan pada korban ismi, dia sudah berinvestasi 1Milyar duluan dan sdh berjalan selama 3 Bulan, maka oleh karena itu klien nya yakin dan percaya dengan sdri TERI di karenakan sdr SUISTIQLAL sudah berinvestasi.
Lanjut Hengki, "malahan sudah ada korban lain juga teman korban (ismi), Yang menjadi korban investasi ini juga sebesar 300jt dengan iming-iming dan tipu daya yang sama seperti klien kami tapi uang korban lain tersebut dikembalikan dengan mencicil sedangkan uang klien kami tidak", ungkap hengki
Kasus ini masih dalam Proses Dan telah naik sidik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan terkini, Pungkasnya . (Subhan)


