Diduga Terjadi ‘Framing’ Jahat Terhadap Dua Oknum Wartawan yang Ditangkap Di Bogor, Polisi Harus Usut Pihak Pemberi Juga
Ditangkapnya dua orang oknum wartawan yang diduga memeras perangkat Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliyang Kabupaten Bogor memunculkan masalah serius.
Yang pertama telah terjadi ‘framing’ jahat dengan adanya sejumlah media yang menyebut kedua oknum tersebut sebagai “wartawan gadungan”.
Yang kedua adalah dibangunnya narasi kedua oknum tersebut telah memeras perangkat desa terkait.
Advertisement
Baca juga: Plaza Bogor Bakal Diubah Jadi Pusat Kota
Hal itu disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Media Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, saat dimintai tanggapan terhadap kasus tersebut yang disebut juga viral di berbagai media, Sabtu (14/01/2023).
“Kalau berdasarkan keterangan Bapak Supendy selaku Kepala Biro Bogor Barat Swaradesaku, media tempat bernaung kedua wartawan itu, jelas-jelas mereka bukan wartawan gadungan. Pihak-pihak yang mengeluarkan statemen kedua wartawan itu sebagai wartawan gadungan harus bisa mempertanggungjawabkan apa dasar menyebut mereka wartawan gadungan,” ujarnya.
Advertisement
Kemudian menurutnya, berdasarkan informasi dari berbagai sumber sebelumnya telah terjadi tawar menawar dan kemudian transaksi.
“Berarti ada dua pihak dong. Polisi harus benar-benar menggali apakah itu benar pemerasan atau penyuapan karena ada sebab-akibatnya. Kalau terpenuhi unsur penyuapan baik yang memberi maupun yang menerima sama-sama harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh dia.
Dia juga meminta kepada para insan pers khususnya di wilayah Bogor agar terus mengawal kasus tersebut, jangan sampai penerapan hukum berat sebelah.
Advertisement
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bergilir di Bogor
“Jika memang bersalah oke silakan diproses, namun jangan hanya pihak yang menerima atau diberi saja. Kita harus kawal proses hukumnya benar-benar adil dan transparan. Siapkan bantuan hukum dan kawal terus melalui media,” lanjut Safei.