Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta hentikan aktivitas Tambang Batu Bara
Lahat_AliansiNews.id.
Permintaan dan penegasan salah satu pengacara ini bukan tidak beralasan. Pasalnya salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diduga tidak memiliki izin Lingkungan UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada tgl 15 dan 16 April 2024, salah satu perusahaan tambang batu bara diduga tidak mengantongi ijin Dokumen lingkungan terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Advertisement
Baca juga: Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni
Sehingga salah satu pengacara daerah ini meminta Pemerintah Kabupaten (Bupati Lahat) menghentikan aktivitas perusahaan yang sedang berjalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Walius Putrawan, SH, pengacara yang berpenampilan khas dengan Rambut Gondrong nya ini mengatakan, bahwa pihaknya meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Lahat tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
Advertisement
Berdasarkan data yang kami terima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Lahat, tertanggal 18 Januari 2024, ada salah satu point yang mengatakan bahwa salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Gedung Agung saat ini belum memiliki izin, tetapi perusahaan tersebut hingga saat ini tetap beroperasi." ujarnya.
Menurut Walius Putrawan, SH, sudah seharusnya pemerintah bertindak, melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal tersebut jika dibiarkan dapat berdampak pada kelestarian lingkungan, juga secara aturan diduga jelas melanggar hukum, dan dapat dikategorikan perbuatan Melawan hukum," pungkas Walius Putrawan SH, Atau akrab disapa Caping oleh rekan rekannya.
Advertisement
Baca juga: Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!
Menurut Walius Putrawan SH, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga pihak pihak terkait yang diduga turut andil, serta melakukan pembiaran.