Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek terindikasi rugikan negara
Berdasarkan hasil investigasi Disinyalir, kelompok tani yang seharusnya memperoleh anggaran Rp195 juta, dalam 3 tahap pencairan tersebut, diduga masih diminta untuk menyetorkan fee 10 persen ke koordinator wilayah. Belum lagi dugaan pemberian fee kepada Tenaga pendamping masyarakat, untuk seorang TPM mendampingi rata-rata 2 desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pelatihan, tahap evaluasi pemantauan dan tahap pelaporan. Total Rp 16 juta per TPM. Sedangkan yang bersangkutan telah mendapatkan Tunjangan berupa UMP serta dan Transport dari BBWS Sumatra VIII, membuat program ini rawan akan tindak pidana Korupsi," jelasnya
Pihaknya menduga ada oknum yang bermain dalam penyaluran dana tersebut. Dimana anggaran yang seharuanya di dapatkan oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar Rp195.000.000 namun diduga nominal yang telah di tetapkan tidak sesuai dengan apa yang telah di kelola oleh kelompok P3A.
Oleh karena itu, Masyarakat sekitar menilai bahwa proyek P3A-TGAI yang merupakan Pokok pikiran Anggota DPR RI hanya semata dimanfaatkan segelintir oknum untuk meraup keuntungan oleh masing masing pelaksana, sehingga dianggap pemborosan anggaran yang merugikan negara.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Banyuasin untuk turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap semua pekerjaan proyek rehabilitasi Irigasi di Kecamatan Air salek,” yang berada di berbagai titik. Khususnya di 4 desa tersebut, tandasnya. (Tri Sutrisno)

