Diduga periksa anak di bawah umur tanpa pendampingan, begini kata pihak Polsek Cibungbulang
"Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Bimo.
Menurutnya pihak penyidik sudah tepat dengan sempat menghentikan pemeriksaan setelah mengetahui yang diperiksa tersebuf anak masih di bawah umur.
"Yang jadi persoalan kan beda keterangan, si anak bilang pemeriksaan tetap dilanjutkan, sedang pihak penyidik mengatakan tidak jadi diperiksa," imbuhnya.
Keterangsn yang berbeda bahkan bertentangan, menurut Bimo, itu hal biasa dan untuk memastikan keterangan siapa yang lebih valid, kata Bimo, harus dilakukan pemeriksaan, jika perlu kedua belah pihak dikonfrontir.
Menurutnya, pemeriksaan di ruang penyidik tanpa pendamping tentu tidak ada saksi saat kejadian apakah pemeriksaan dihentikan atau dilanjutkan, namun ada petunjuk yang bisa mengarah ke kemungkinan apa yang terjadi.
"Kan yang diperiksa barengan tuh dua orang, ysng satu dewasa, juga ada dua orang wartawan yang mengantar, jadi tahu durasi si anak ini berada di ruang penyidik yang bisa jadi petunjuk. Misalnya, yang dewasa durasinya 1 jam dan si anak hanya 10 atau 15 menit, berarti petunjuk kuat memang pemeriksaan dihentikan atau tidak jadi," imbuhnya.
Tapi kalau durasi waktunya pihak yang dewasa dan si anak selama di ruang penyidik tidak beda jauh, menurut Bimo, itu bisa jadi petunjuk kuat pemeriksaan terhadap si anak tetap lanjut.
"Nah, yang berwenang siapa? Karena ini menyangkut kepolisian, ya itu kewenangan Propam. Jadi jika tidak terima atau menganggap ini permasalahan serius, laporkan saja ke Propam serta siapkan saksi-saksinya" pungkasnya.


