Diduga periksa anak di bawah umur tanpa pendampingan, begini kata pihak Polsek Cibungbulang
Seorang anak di bawah umur berinisial A mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polsek Cibungbulang Polres Bogor pada tanggal 25 Mei 2024 lalu.
Kepada AliansiNews ID, A mengatakan, dia datang bersama seorang temannya (dewasa) yang sama-sama memenuhi "undangan klarifikasi" Polsek Cibungbulang dengan diantar dua orang wartawan, di mana salah satu wartawan tersebut adalah orang tua dari teman A yang diperiksa.
Mereka dipanggil terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti tertuang dalam pasal 363 KUHP.
A mengaku diperiksa secara terpisah dengan temannya tersebut.
A menuturkan, saat pemeriksaan tersebut pihak penyidik sempat menghentikan setelah mengetahui dia masih di bawah umur, lalu sempat keluar ruangan dan berkata (bertanya) kepada seseorang yang kemungkinan atasannya.
Advertisement
"Ini masih di bawah umur, Ndan," begitu A menirukan ucapan penyidik saat itu.Namun setelah itu, menurut A, pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, saat dikonfirnasi, Senin (24/6/2024), melalui Whatsapp ke nomor 081xxxxxxx05, pihak Polsek Cibungbulang membantah melakukan pemeriksaan.
"tidak jadi pemeriksaan, Dikarenakan masih d bawah umur...dan tanpa pendamping.." demikian klarifikasi dari pihak Polsek Cibungbulang.
Terpisah, praktisi hukum dari LBH Awalindo, Bimo Setyo Yuwono, membenarkan bahwa pwmeriksaan terhadap anak di bawah umur terkait kasus pidana harus ada pendampingan.