Diduga Nipu Ratusan Juta, Ustadz Kondang Palembang Dipanggil Polisi Ikuti Gelar Perkara Perdana.
Sementara itu pemilik tanah atas nama Fikar diwakili Kuasa Hukumnya yakni RH Alex Effendi SH, mengatakan, jadi sudah disampaikan pada gelar perkara bahwa tanah yang dibeli oleh Solihin itu belum selesai, pembayarannya belum lunas. Jadi seharusnya, dia tidak boleh dulu membuat perumahan apapun bentuknya menjual kepada pihak lain.
“Harusnya diselesaikan dulu jual beli kepada pihak kami pak Pikar. Tapi sebelum penyelesaian itu terjadi dia sudah membuat rumah menjual kepada konsumen (korban,red) dan terakhir kami meminta kembali tanah kami, dalam gelar kami sampaikan dan pihak terlapor mengiyakan bahwa memang betul belum selesai pembayaran terhadap pihak kami, makanya transaksi surat menyurat dan lain-lain belum kami lakukan. Oleh karena itu kami sudah mengingatkan kepada pelapor-pelapor ini bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap rumah-rumah tersebut. Rumah dan tanah itu masih punya kami. Nah mereka ini merasa keberatan terhadap keputusan kami, silakan dilaporkan minta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses terhadap Solihin Hasibuan ini, yang sudah melakukan penipuan terhadap korban-korban ini,” bebernya.
Selain itu Alex menuturkan, dalam hal ini pada gelar perkara pihak kepolisian masih melihat seperti apa kasus posisi. “Kami sebagai saksi yang melengkapi sebab ini tanah kline kami, dan menjelaskan seperti itu, kepada penyidik silakan untuk menyampaikan penyimpulan apakah ini tindak pidana atau tidak, namun kami berkeyakinan bahwa ini ada penipuan pasal 378, 372 dan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tentang perumahan jelas itu dilanggar oleh pihak Solihin Hasibuan,” pungkas Alex. (Sya)


