Diduga Nikah siri,oknum kepala sekolah di kabupaten oki.
Tim meminta izin kepada pak RT agar dapat memanggil S serta sang suami sirinya untuk konfirmasi
Selanjutnya, tim menanyakan apakah benar ibu dan Bapak sudah menikah sirih,dijawab oleh D"iya benar,
kami telah menikah sirih"jawab nya setelah itu kami menanyakan apakah Bapak tau bahwa Ibu ini "masih status istri orang"
kemudian Bapak itu menjawab "ya saya tau,tapi kan kami sudah mengurusi semua berkas² nya sampai kami di mediasi oleh pihak BKD(Badan Kepegawaian Daerah)yang berinisial "i"
Diruang mediasi kantor BKD,disaat mediasi itupun juga di hadiri oleh Narasumber yang selaku suami sah dari ibu S tsb",ujar nya
Masih kata suami sirih S,kami juga telah mengurus semuanya di KUA setempat dan meminta nomor REGISTER buku nikah Ibu
namun pihak KUA tidak bisa memberikan nomor register nya,setelah itu saya menanyakan kepada suami sirih ASN,kenapa tidak langsung meminta Buku Nikah nya kepada suami sahnya dari Ibu(istrinya),kemudian sang suami sirih menjawab,bahwa suami sah nya tidak mau memberikan Buku Nikah tersebut di karnakan Dia tidak mau menceraikan istri nya(ASN) tutup nya.
Kami pun memberikan masukan bahwasa nya yang di lakukan oleh mereka berdua menyalahi aturan UU tentang perizinan pernikahan dan perceraian kepegawaian yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.


