Diduga Merusak Sertifikat, Perangkat Desa di Katelan Tangen Sragen Dilaporkan Polisi. Ternyata Malah Ada Transaksi Jual Beli
Kamis, 03 Mar 2022 16:34
Ia berharap kasus itu bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah itu bisa diproses sertifikat pengganti sehingga proses jual-beli bisa berlanjut kembali.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kadus Nanok enggan berkomentar banyak. Melalui pesan WhatsApp (WA) ia menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai.
“Kasus di Polres itu sudah selesai Om,” ujarnya singkat.
Ia juga sempat berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut perihal persoalan itu.
Terpisah, saat dihubungi, Ketua RT 5 Desa Katelan, Widodo tak menampik adanya laporan itu. Ia juga membenarkan memang dari 9 ahli waris tanah milik Alm Setu Senen sudah menyepakati dijual untuk makam muslim dengan membuat surat pernyataan bermaterai.*(jsn-wrd-tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 30 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 40 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 45 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


