Diduga Adanya Pengerjaan Proyek Siluman, TPK Desa Papanrejo Gubug Grobogan di Laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng

Diduga Adanya Pengerjaan Proyek Siluman, TPK Desa Papanrejo Gubug Grobogan di Laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng
Foto: Proyek betonisasi Dusun Saban RT 03 RW 04, Desa Papanrejo Gubug. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 10 Jul 2023  08:12

GROBOGAN - Salah satu Lembaga juga terkait hukum kembali mendapat aduan dari warga masyarakat dari Desa Papan Rejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yakni terkait infrastruktur, yakni salah satu dugaan pengerjaan proyek secara siluman dimana anggaran juga menggunakan Dana Desa (DD).

Disisi lain dalam pengerjaan tersebut dinilai terburu-buru dan juga belum disetujui dalam musyawarah desa (musdes). Pengerjaan proyek berupa betonisasi jalan itu dalam investigasi ternyata dilakukan di lokasi Dusun Saban RT 03 RW 04, Desa Papanrejo keberadaannya. 

Jaro Ade

Dalam hal ini pun justru menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru di Desa Papan Rejo, apalagi sebelumnya Pemdes tersebut juga diterpa isu perihal dugaan penyelewengan dana desa hingga pada akhirnya kasus juga sudah dilaporkan pihak ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Lembaga berinisial B juga mengatakan, dalam hal ini pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) resmi dilaporkan karena dianggap terlalu tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa. Disisi lain juga tanpa adanya kesepakatan melalui musdes, maka dianggap adanya pelanggaran. 

Ika Mustika

Lanjutnya, proyek betonisasi jalan terletak berada di Dusun Saban RT 03 RW 04, Desa Papanrejo pada dasarnya baru direncanakan juga pengambilan biaya dari anggaran Dana Desa tahap ke 3 ditahun 2023 ini. Akan tetapi dinilai sembrono tanpa tahapan regulasi dan musdes, sedangkan tahap 11 saja baru kelar dikerjakan. 

Baca juga: Didemo Karena Dugaan Korupsi, Carik dan Ketua BUMDes Asemrudung Geyer Grobogan di Tuntut Mundur

""Entah dengan alasan apa, yang jelas sembrono. Pelaksanaan kegiatan fisik jalan betonisasi yang masuk dalam perencanaan tahap tiga, sudah dikerjakan, entah menggunakan anggaran dari mana, karena juga tidak ada papan informasi kegiatan. Seperti proyek siluman," ungkapnya.

Perlu diketahui, sebuah pelaksanaan dimana yang belum masuk pada masa tahapan pada intinya sebuah kesalahan dimana tidak sesuai dengan aturan tahapan regulasi termasuk dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1.

Salah seorang anggota TPK yakni Sw malahan mengaku tidak mengetahui soal tahapan pekerjaan betonisasi jalan tersebut. Dia pun menambahkan perihak droping material dan pemodal sepenuhnya berasal dari salah seorang warga sekitar yang bernama H dengan anggaran sekitar Rp 109 juta.

Baca juga: Digelontor Dari APBN 2023, Pengerjaan Proyek Program PISEW Desa Cangkol Plupuh Sragen di Duga Adanya Penyimpangan

"Di sini saya hanya ditunjuk ketua TPK sebagai mandor pengawas saja untuk mengawasi pekerjaan, termasuk ketika material datang. Kalau untuk volume jalan sepanjang 119 meter dan lebar 3 meter, dengan menggunakan campuran semen satu sak dan koral lima tong, pasir tiga tong." jelasnya. (rom/dwi) 

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Proyek
jalan
betonisasi
gubug
Grobogan
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya