Diduga Adanya Mark Up Atau Penggelembungan Anggaran, Beberapa Titik Proyek Pembangunan Desa Tempelrejo Mondokan Sragen di Keluhkan Warga. Praktisi Bakal Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kajari Sragen Virginia saat dikonfirmasi awak media membenarkan penanganan kasus diwilayah yang sama, yakni di Kecamatan Mondokan. Pihaknya memang tahap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.
Beberapa motif sama pula, bahwasanya sumber dana tersebut digelontor dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Tak dipungkiri, dari pelaporan penanganan perkara sudah masuk taraf penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Agustus 2023 lalu.
Sementara itu, Kejari Sragen melalui himbauan Jaksa Agung beberapa waktu lalu sepakat menjaga terkait kepercayaan publik, adapun laporan maupun aduan baru akan ditindak lanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Soal kasus 7 Desa di Kecamatan Mondokan berkaitan dengan pembangunan jalan di 21 lokasi atau titik. Bahkan ada 1 desa tidak hanya 1 lokasi saja, tetapi bisa 2-3 lokasi. Pagu anggaran per lokasi bisa mencapai Rp200 juta. Nilai kontraknya bervariasi antara Rp50 juta-Rp200 juta. Acuannya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terangnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Media dan Lembaga Rendra yang ikut mendampingi investigasi kelapangan mengatakan, bahwasanya nampak terlihat jelas berbagai kejanggalan di beberapa pembangunan Desa Tempelrejo tersebut. Penggarapan pun tidak maksimal apabila hujan mudah rusak dan pondasi tidak kokoh.
"Pembangunan beberapa titik ini harus segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di duga disinyalir merugikan keuangan negara. Satu hal lagi, seharusnya pembangunan jembatan ini jadi sarana pendukung yang dirasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada dikeluhkan warga. Dalam realisasi pembangunan jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," tegasnya.
Masih menurutnya, hal itu dengan berdasarkan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.
Disisi lain juga diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya pada undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara.
"Bilamana tempuh jalur hukum kenapa tidak, semua jelas dan data lengkap kok. Tapi yang jelas kami akan bersinergi dan mensurati semua instansi terkait, khususnya Inspektorat, BPK lalu Kejaksaan agar adanya tindakan. Birokrasi di Sragen kami paham." pungkasnya. (Dw/Sm/Sr)


