Di Paser, Kaltim, Alib dan Sa'adi Terpaksa Menjalani Proses Hukum Tanpa Pendampingan
Lelawati kepada Media AI mengatakan ada beberapa indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum yang menimpa Alib maupun Sa’adi.

Untuk Sa'adi, yang pertama penetapan Sa’adi sebagai tersangka yang langsung disertai dengan penahanan pada tanggal 26 Juli 2018 tidak disertai dengan pemberitahuan kepada keluarga.
Kemudian penetapan P21 atas perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Grogot terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.
Sidang terhadap Sa’adi telah memasuki tahap pembacaan eksepsi pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2018.
Lelawati sebelum sidang eksepsi mengatakan, berbagai kejanggalan proses hukum yang menimpa Sa’adi akan dia ungkap semua melalui sidang tersebut.

Dia berharap Majelis Hakim PN Tanah Grogot melihat secara obyektif perkara tersebut, dan berbagai kejanggalan yang akan dia ungkap menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Lelawati menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait indikasi ketidakwajaran proses hukum yang dijalani Alib dan Sa'adi, baik selama di kepolisian maupun kejaksaan. Hasil investigasi itu yang nanti menurutnya akan ditindaklanjuti sampai di tingkat pusat.



