Di Kediri - Jatim, Jari Bocah 9 Tahun Rusak akibat Petasan Meledak di Tangan
Senin, 25 Apr 2022 02:04
Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 15 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 38 menit lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 4 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

