Di Delanggu - Klaten, cucu tega habisi nenek karena ngiler kuasai harta
Kedua tersangka pencurian dan pembunuhan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Klaten Jawa Tengah, Senin 24 Juni 2024.
Senin, 24 Jun 2024 18:37
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, sprei, genting, dua buah hand phone, kendaraan, dan pakaian. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP ayat (3) atau Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Satu tersangka ditangkap di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dan satu tersangka ditangkap di wilayah Ngawi, Jawa Timur,” pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 37 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 40 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


