Di Cibinong, bertahun-tahun polusi tanpa solusi, Pemkab Bogor terkesan tutup mata

Di Cibinong, bertahun-tahun polusi tanpa solusi, Pemkab Bogor terkesan tutup mata
Kondisi jalan di depan pabrik PT. Sutrakabel Intimandiri yang diselimuti kabut asap, Selasa (05/09/2023).
BOGOR RAYA
Rabu, 06 Sep 2023  11:29

"Kalau pemerintahnya terkesan tutup mata, kepada siapa lagi kamu harus mengadu, bang," ujarnya pasrah.

Kepada awak Media AI dia berharap permasalah polusi yang tak ada solusi itu bisa diteruskan ke pihak-pihak terkait, jika perlu dibawa ke pemerintah pusat.

Sementara itu Staf Ahli Lembaga Aliansi Indonesia saat dihubungi mengatakan, pengolahan limbah itu diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP)  No.101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya harus diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin khusus untuk pengolahan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan pembuangan limbah B3 yang menyalahi aturan terancam beberapa sanksi serius, diantaranya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah berdasarkan pasal 104 UU PPLH.

Dia belum bisa memastikan apakah polusi udara itu berasal dari limbah B3 atau bukan, namun dia menyatakan siap untuk melakukan investigasi jika diperlukan.

(tim) 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita