Desakan Larangan Operasional Truk Muatan dan Galian C, FMPP lakukan aksi damai dikantor walikota Palembang
Dari catatan investigasi, beberapa perusahaan besar dan kecil, termasuk PTH MK 2, PT ABP, PT GJH RK, PT RBP, PT LSI, PT ELSBTH, serta truk pengangkut tanah galian C, diduga melanggar aturan lingkungan.

"Kami juga mendesak untuk mencabut izin AMDAL dan operasional perusahaan yang melanggar,"ulas dia dengan tegas.
FMPP menegaskan bahwa kehadiran truk muatan besar tersebut menyebabkan kerusakan jalan yang berulang setiap kali perbaikan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain meminta larangan operasional, mereka juga meminta penempatan tim khusus untuk menghentikan aktivitas truk-truk tersebut.
Para massa aksi diterima oleh Asisten II Setda Pemkot Palembang, Ahmad Zulinto, yang menjanjikan untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Demikian disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, yang menyoroti dampak negatif dari aktivitas truk muatan dan galian C di daerah Gandus, Palembang.


