Demi Gelang Emas, Seorang Cucu di Karawang Tega Rampok dan Bunuh Neneknya Sendiri
SP, pelaku pembunuhan neneknya sendiri, Emot (70 tahun).
Sabtu, 03 Mei 2025 10:51
Berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku di wilayah Purwakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor Honda Scoopy, selembar surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Kedua pelaku perampokan di Karawang itu dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JATENG-DIY | 1 jam lalu
PT. Langkah Gemilang Indonesia Dukung Renovasi Kantor dan Mushola Komp Pengawal Denmadam...JATENG-DIY | 2 jam lalu
BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat...


