Demi Gelang Emas, Seorang Cucu di Karawang Tega Rampok dan Bunuh Neneknya Sendiri

Demi Gelang Emas, Seorang Cucu di Karawang Tega Rampok dan Bunuh Neneknya Sendiri
SP, pelaku pembunuhan neneknya sendiri, Emot (70 tahun).
HUKUM
Sabtu, 03 Mei 2025  10:51

Berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku di wilayah Purwakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor Honda Scoopy, selembar surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kedua pelaku perampokan di Karawang itu dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#perampokan
#pembunuhan
#karawang
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita