Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap, Diduga jadi ajang Korupsi Oknum Kabid Pengembangan Jalan PUBMTR Provinsi Sumsel

Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap, Diduga jadi ajang Korupsi Oknum Kabid Pengembangan Jalan PUBMTR Provinsi Sumsel
PT Supreme Energi
SUMSEL
Senin, 18 Agu 2025  13:33

Pihaknya menduga terjadinya tanah longsor yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat tersebut diakibatkan oleh salah satu perusahaan, yaitu PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP. Dimana perusahaan tersebut dalam aktifitasnya sering  membawa alat berat maupun hasil dari penambangan dengan kapasitas over loding dan over domiension (ODOL).

Perusahan ini mengunakan akses jalan yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat, karena aktifitas mobilisasi dari perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP yang sering melintas di jalan tersebut, sehingga jalan tersebut mengalami kerusakaan diantaranya telah terjadi tanah longsor, maka dari hal itu  PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melakukan perbaikan jalan dengan cara membuat pelebaran bahu jalan, dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong dengan volume sepanjang 70 meter.

" Dalam melakukan kegiatan proyek ini perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan menggunakan dana CSR perusaaahn sebesar Rp. 6.000.000.000,- namun sangat disayangkan bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dimana dalam pekerjaan yang dilakukan tidak mengacu pada acuan setandar nasional, diantaranya seharusnya untuk kawat bronjong yang digunakan harus kawat pabrikasi namun yang terdapat dilapangan kawat yang digunakan yaitu kawat dengan anyaman secara manual." Jelasnya

Patut diduga bahwa dalam penyaluran dana CSR PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP sebesar Rp. 6.000.000.000 dimana adanya dugaan korporasi atau kumupakatan jahat antara perusahaan dan oknum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, karena berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan  di lapangan, untuk realisasi anggaran  kegiatan tersebut yang dikerjakan kurang lebih hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000, maka dari itu adanya dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000. 

Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi di lapangan, kami dapatkan pekerjaan pembangunan bronjong dan pembangunan bahu jalan tersebut dikerjakan swakelola oleh PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP, namun seharusnya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000.0000 dengan nilai yang cukup besar tersebut harus dikerjakan dengan tander atau mengunakan pihak ketiga.

Sehingga dilihat kondisi yang ada, realisasi kegiatan diatas, yang dilaksanakan di lapangan banyak terjadi kejanggalan pada kegiatan fisik maupun non fisik  yang ada tidak rasional diduga kuat terjadi praktek KKN  (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Patut diduga dana angaran dalam kegiatan kegiatan diatas, untuk mencapai suatu target pada  laporan SPJ diduga banyak direkayasa agar dana terkesan tersalurkan dengan benar, ungkapnya 

Sehingga terdapat dugaan dana anggaran dalam kegiatan diatas, selain bernuansa KKN termasuk dalam katagori tidak wajar mulai dari proses usulan maupun pelaksanaan terindikasi melakukan perbuatan curang, terjadi persekongkolan Vertikal dan Harizontal (Pengaturan Bersama)  kolusi peran ganda/afiliasi adanya dugaan terindikasi jumlah Mark  Up Harga Satuan, juga Mark Up jumlah volume serta angaran biaya pada pekerjaan fisik ataupun non fisik  hal demikian tentunya  tergolong perbuatan melawan hukum.

Kuatnya dugaan kongkalikong atau kemufakatan jahat demi mencari keuntungan pribadi maupun orang lain antara oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan oknum Kabid Dinas PU Bina Marga diatas terjadi lantaran kedua pihak tidak menyerahkan dana CSR 6 Miliar tersebut kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel untuk dikelola sebagaimana mestinya, karena pihak Dinas PU Bina Marga  wajib mengelola dana CSR tersebut lantaran pihak perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melintasi jalan lintas nasional yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Sumsel.

Ketidak keprofesionalan demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga diduga dilakukan oleh oknum Kabid Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP karena setelah selesai pekerjaan proyek penanganan longsor, kedua pihak tidak melaporkan ke Dinas PU Bina Marga Sumsel yang seharusnya dilaporkan secara resmi kepada kepala Dinas PU Bina Marga agar menjadi aset Provinsi.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita